Rabu, 11 Januari 2012

Tahukah kamu tentang logo Copyright, Registered dan Trademark ??





Bagi sobat yang pernah melihat suatu produk, baik itu produk berupa alat elektronik, software dll pasti menemui symbol seperti ™ (Trademark) , © (Copyright) , ® (Registered). Symbol tersebut berada di dekat logo dari suatu perusahaan yang membuat produk tersebut. Pasti sobat belum pada tahu yah logo-logo tersebut maksudnya apasih ?
Berikut informasinya :)

Copyright ©
 Makna dari symbol C yang dilingkari ini adalah pernyataan dari pemegang hak cipta kepada siapa saja bahwa Ia lah yang menjadi pemilik hak cipta atas karya tersebut.
Simbol tersebut sama sekali tidak merepresentasikan tindakan pemberian lisensi. Karena itu, siapa saja yang ingin memperbanyak, mengumumkan, atau memperbanyak-mengumumkan karya tersebut harus terlebih dahulu minta izin padanya. Melakukan tindakan-tindakan itu tanpa izin adalah suatu pelanggaran hukum, walaupun belum tentu si pelaku mendapat keuntungan ekonomis dari perbuatannya. Dalam konteks itulah maka simbol tersebut memiliki makna yang sama dengan frase ALL RIGHTS RESERVED. Simbol tersebut semakin punya makna yang represif, karena orang yang memanfaatkan karya tersebut tanpa izin dapat dilaporkan ke Polisi dan dijatuhi sanksi pidana berupa pemenjaraan.

Registered ®
 Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

Trademark  ™
 Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar